PTPN V Sei Rokan, Buka Tambang Galian C Ilegal Di Area Lahan HGU
Selasa, 24-08-2021 - 10:41:52 WIB 👁 33601

TERKAIT:
 
  • PTPN V Sei Rokan, Buka Tambang Galian C Ilegal Di Area Lahan HGU
  •  

    SERGAPONLINE.COM  ROHUL - Perkebunan Sawit  PTPN V Sei Rokan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di wilayah kabupaten Rokan Hulu Riau ,kini menjadi sorotan awak media.

    Hal ini disoroti oleh awak media dikarenakan berbagai hal yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,salah satunya  Rusaknya ekosistem,

    Lahan galian C yang diduga Ilegal tersebut  terletak di lahan HGU milik PTPN V, terpantau alat berat dan cold diesel milik PTPN V lagi beroperasi mengangkat meterial galian tambang.

    PTPN V Sei Rokan,sampai hari ini terpantau tidak ada  reklamasi yang signifikan yang di lakukan pihak PTPN V, terlihat banyaknya lubang bekas galian dan menyerupai  lautan, tentu sangat berbanding terbalik dengan visi yang di gaungkan perusahaan negara tersebut,MENJADI PERUSAHAAN AGRIBISNIS TERINTEGRASI YANG BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN.

    Sebelumnya Kabid Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Rokan Hulu Muzayyinul Arifin mengakui semua jenis Quary  atau Galian C yang beroperasi di wilayah Rokan Hulu tidak ada yang memiliki izin eksplorasi /eksploitasi (izin operasional) dari Dinas ESDM/DPMPTSP Provinsi Riau,katanya.

    "Tidak ada satu pun QUARI di Rohul yang beroperasi sekarang yang memiliki izin eksplorasi/eksploitasi (izin operasional) dari Dinas ESDM/DPMPTSP Provinsi Riau,bebernya.

    Tambahnya, Kalaupun  dulu pernah punya izin operasional dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rohul, semuanya sudah habis masa berlakunya,jelas Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Rokan Hulu Muzayyinul Arifin.

    Hal yang sama juga disampaikan Kepala
    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis-PMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Gorneng S.Sos, M.Si, baru Dua Galian C yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk penerbitan izin operasionalnya, yang lain belum ada yang mengajukan,paparnya.

    Ditempat terpisah Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) kabupaten Rokan Hulu Sukrial Halomoan Nasution,
    mengatakan,Sangat kita
    sayangkan dan cukup miris,
    jika perusahaan milik negara seperti PTPN V yang dengan gagahnya membuka Tambang Galian C yang di duga Ilegal.

    Lanjut" Lomo Sapaan akrabnya, Seharusnya perusahaan yang nota benenya milik Negara,
    seyogyanya ikut berpartisipasi dalam meningkatkan PAD dimana perusahaan tersebut berdomisili,dan bukanlah sebaliknya,papar Ketua DPC-AWI ini.

    Disinggung Sukrial lagi,PTPN V Sei Rokan juga terpantau banyak masalah,dan ini dijelaskannya saat anggota DPC AWI Kabupaten Rokan Hulu turun kelapangan,dan melihat ada bangunan perumahan Karyawan yang terpantau mangkrak alias gagal finishing,ada apa tanya nya,"

    "Cukup prihatin jika kita amati,BUMN bergerak dengan uang Negara,dan segala bentuk bangunan dan atau proyek yang muncul di wilayahnya harus melalui tender terbuka,tentunya bangunan perumahan Karyawan ini sudah barang tentu melalui proses tersebut,namun sampai berita ini ditayangkan masih ada bangunan sebanyak 4 pintu yang terbengkalai,
    bahkan bangunan tersebut sudahlah ditumbuhi kayu dan batang sawit yang sudah cukup besar dan juga dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah rumah tangga, ujarnya sambil mengakhirinya.

    Sementara itu,mananger PTPN V Sei Rokan yang di minta keterangan nya lewat sambungan akun whatsapp nya tidak memberikan keterangan sedikit pun dan bahkan sudah ditunggu sampai beberapa hari namun tidak ada juga jawaban sampai berita ini ditayangkan.

    Apakah ini cerminan perusahaan BUMN..??.

    Frengky.golan/AWI



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com