PTPN V Sei Rokan, Buka Tambang Galian C Ilegal Di Area Lahan HGU
Selasa, 24-08-2021 - 10:41:52 WIB
SERGAPONLINE.COM ROHUL - Perkebunan Sawit PTPN V Sei Rokan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di wilayah kabupaten Rokan Hulu Riau ,kini menjadi sorotan awak media.
Hal ini disoroti oleh awak media dikarenakan berbagai hal yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,salah satunya Rusaknya ekosistem,
Lahan galian C yang diduga Ilegal tersebut terletak di lahan HGU milik PTPN V, terpantau alat berat dan cold diesel milik PTPN V lagi beroperasi mengangkat meterial galian tambang.
PTPN V Sei Rokan,sampai hari ini terpantau tidak ada reklamasi yang signifikan yang di lakukan pihak PTPN V, terlihat banyaknya lubang bekas galian dan menyerupai lautan, tentu sangat berbanding terbalik dengan visi yang di gaungkan perusahaan negara tersebut,MENJADI PERUSAHAAN AGRIBISNIS TERINTEGRASI YANG BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN.
Sebelumnya Kabid Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Rokan Hulu Muzayyinul Arifin mengakui semua jenis Quary atau Galian C yang beroperasi di wilayah Rokan Hulu tidak ada yang memiliki izin eksplorasi /eksploitasi (izin operasional) dari Dinas ESDM/DPMPTSP Provinsi Riau,katanya.
"Tidak ada satu pun QUARI di Rohul yang beroperasi sekarang yang memiliki izin eksplorasi/eksploitasi (izin operasional) dari Dinas ESDM/DPMPTSP Provinsi Riau,bebernya.
Tambahnya, Kalaupun dulu pernah punya izin operasional dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rohul, semuanya sudah habis masa berlakunya,jelas Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Rokan Hulu Muzayyinul Arifin.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis-PMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Gorneng S.Sos, M.Si, baru Dua Galian C yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk penerbitan izin operasionalnya, yang lain belum ada yang mengajukan,paparnya.
Ditempat terpisah Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) kabupaten Rokan Hulu Sukrial Halomoan Nasution,
mengatakan,Sangat kita
sayangkan dan cukup miris,
jika perusahaan milik negara seperti PTPN V yang dengan gagahnya membuka Tambang Galian C yang di duga Ilegal.
Lanjut" Lomo Sapaan akrabnya, Seharusnya perusahaan yang nota benenya milik Negara,
seyogyanya ikut berpartisipasi dalam meningkatkan PAD dimana perusahaan tersebut berdomisili,dan bukanlah sebaliknya,papar Ketua DPC-AWI ini.
Disinggung Sukrial lagi,PTPN V Sei Rokan juga terpantau banyak masalah,dan ini dijelaskannya saat anggota DPC AWI Kabupaten Rokan Hulu turun kelapangan,dan melihat ada bangunan perumahan Karyawan yang terpantau mangkrak alias gagal finishing,ada apa tanya nya,"
"Cukup prihatin jika kita amati,BUMN bergerak dengan uang Negara,dan segala bentuk bangunan dan atau proyek yang muncul di wilayahnya harus melalui tender terbuka,tentunya bangunan perumahan Karyawan ini sudah barang tentu melalui proses tersebut,namun sampai berita ini ditayangkan masih ada bangunan sebanyak 4 pintu yang terbengkalai,
bahkan bangunan tersebut sudahlah ditumbuhi kayu dan batang sawit yang sudah cukup besar dan juga dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah rumah tangga, ujarnya sambil mengakhirinya.
Sementara itu,mananger PTPN V Sei Rokan yang di minta keterangan nya lewat sambungan akun whatsapp nya tidak memberikan keterangan sedikit pun dan bahkan sudah ditunggu sampai beberapa hari namun tidak ada juga jawaban sampai berita ini ditayangkan.
Apakah ini cerminan perusahaan BUMN..??.
Frengky.golan/AWI
Komentar Anda :