Nyambut HUT RI ke 76, Lapas Kelas IIB Idi Berikan Remisi kepada 189 Napi
Selasa, 17-08-2021 - 16:03:14 WIB ๐Ÿ‘ 22219

TERKAIT:
 
  • Nyambut HUT RI ke 76, Lapas Kelas IIB Idi Berikan Remisi kepada 189 Napi
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi,kembali memberikan remisi umum bagi Narapidana dan anak yang telah menjalankan masa pidananya. Pemberian itu, merupakan kado bagi para narapidana yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum.

    "Tentunya Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Eka Priyatna BcIp SSos MSi Kepala Lapas  Kelas IIB kepada awak media, Selasa  (17/8/2021).

    Eka Priyatna menjelaskan bahwa penyerahan remisi kepada para narapidana dan anak itu dilakukan tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 kepada 185 narapidana dari usulan remisi 191 orang.

    "Dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2021. Ada remisi umum I sebanyak :185 orang dan remisi umum II : 4 orang," katanya.

    Lanjutnya, hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Dengan remisi yang diberikan itu, Kalapas Kelas II B Idi, berharap para narapidana bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam Lapas dan setelah keluar Lapas.

    "Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,รขโ‚ฌย Ujar Eka Priyatna.

    Lebih detil, dia menerangkan kalau remisi itu, diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

    "Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus," jelas dia.

    Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Dalam acara tersebut dihadiri, bupati Aceh Timur yang diwakili Syahrizal Fauzi SSTP MAP,Asisten Pemerintahan pada Setdakab Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro S.I.K.MH yang di wakili oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Chairul Ikhsan SIK,ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Daud,Kajari Aceh Timur  Semeru S.H.MH.Ketua Pengadilan Negeri Idi Ibu Apri Yanti, SH.,MH serta tamu undangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
  • Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
  • Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
  • Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    03 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    04 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    05 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    06 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    07 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    08 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    09 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15โ€“17 Oktober 2026
    10 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    11 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    12 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    13 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    14 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    15 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14โ€“15 Oktober 2026
    16 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    17 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    18 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    19 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    20 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    21 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    22 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com