JPU Tuntut Terdakwa Sri Devi Yani 3 Tahun Penjara, Jual Tanah Yang Sama Untungkan Diri Sendiri 2,5 M
Sabtu, 14-08-2021 - 13:32:53 WIB 👁 29952

TERKAIT:
 
  • JPU Tuntut Terdakwa Sri Devi Yani 3 Tahun Penjara, Jual Tanah Yang Sama Untungkan Diri Sendiri 2,5 M
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terdakwa Sri Devi Yani sudah tahap  tuntutan jaksa.

    Sidang dipimpin langsung oleh Majlis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru Hakim Ketua Mahyudin SH MH Hakim anggota Irwan SH Hakim anggota Basman SH Panitra Pengganti Seniwati SH dan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari SH sedangkan Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan tidak bisa hadir karna dalam kondisi sakit.

    Kamis (12/08/2021),  Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari SH melalui sidang virtual membacakan amar tuntutannya menyatakan bahwa Sri Devi Yani  bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

    “Menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun potong masa tahanan yang sudah dijalani, “ sampai Ike sapaan akrab JPU ini.

    Sidang ini berjalan singkat kemudian hakim meminta penasihat  hukum terdakwa untuk membuat pledoi pada agenda sidang berikutnya,  sidang ditunda sampai Senin (16/08/2021).

    Sidang pertama kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah dimulai sejak 03 Juni 2021. Berarti sudah hampir 3 bulan perkara ini bergulir di pengadilan.

    Setelah sidang awak media berusaha mewawancarai penasihat hukum Sri Devi Yani  Lawyer  Mirwansyah SH MH masih didalam ruang sidang menjelaskan bahwa tuntutan JPU sangat maximal.

    “Sudah kita dengarkan bersama tadi bahwa tuntutan JPU sangat maximal 3 tahun penjara potong masa tahanan, “ kata Mirwansyah SH MH seusai sidang.

    “Segera akan kami buatkan pledoinya dan terdakwa pun akan membuat pembelaan sendiri secara lisan akan dibacakan dalam persidangan berikutnya, “ ucapnya.

    Sementara itu masih di tempat yang  yang sama namun sudah berada diluar ruang sidang awak media menemui Penasihat Hukum korban Elly Mesra yakni Rico Feb putra SH menyampaikan terima kasih  kepada JPU atas tuntutan yang maximal dan mengapresiasi kinerja JPU selama ini.

    “Sebagai penasihat hukum korban saya ucapkan Terima kasih kepada JPU atas tuntutan maximal nya tadi sudah sama-sama kita dengar,” ujar Rico Febputra S.H.

    “Tuntutan JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan dengan adanya beberapa bukti seperti 1 unit mobil  Toyota Yaris,  bukti transfer dari bank,  bukti rekening koran dan bukti-bukti lainya yang berada di tangan JPU,” terang pengacara muda ini.

    Terkait apakah nantinya tuntutan JPU dengan putusan hakim akan sama?  Jawabnya,  “Kami berharap mestinya sama kalau bisa  lebih tinggi lagi dari tuntutan JPU,”  ujarnya.

    “Namun putusan hakim bersifat independent tidak bisa diintervensi,” tutup Rico Febputra SH

    Berawal dari Sri Devi Yani menawarkan Karpet,  Guci atau keramik kepada korban Elly Mesra yang saat itu sedang membangun rumahnya  di Jalan Arifin Ahmad pada tahun 2009 berlanjut pada bisnis tanah.

    Terdakwa menawarkan sebidang tanahnya di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya  seluas 1,2 ha dengan harga 100 ribu/m2   totalan harga 1,2 M saat itu dengan cara dicicil telah disepakati bersama secara lisan tanpa ada bukti tertulis.

    Elly Mesra telah membayarkan beberapa kali cicilan dengan adanya bukti transfer uang tunai sebanyak 900 juta ditambah  1 unit mobil Toyota Yaris sudah modifikasi saat penyerahan disepakati bersama harga 1 Unit mobil itu adalah 220 juta. Sehingga totalan pembayaran Elly Mesra terhadap tanah tersebut sudah mencapai 1,1M.

    Cicilan angka 1,1 M lebih dibayarkan rentang waktu antara 2012 - 2013 anehnya korban Elly Mesra tidak pernah menerima surat tanah asli yang dijanjikan terdakwa Sri Devi Yani sampai saat kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib hingga sampai di meja persidangan.

    Sudah menunggu lama surat tanah ballik nama atas nama pembeli tidak pernah ada dengan berbagai macam alasan si penjual susah untuk ditemui.

    Tidak terima dengan permainan nakal Sri Devi Yani akhirnya korban Elly Mesra membatalkan perjanjian jual-beli tanah ini melalui lisan pada 2016.

    Yang lebih mengecewakan ternyata tanah yang sama pada tahun 2017 dijual kan kembali kepada saksi Marthalena dengan harga 1,4 M dan sudah dibalik nama atas nama Marthalena pembeli kedua tanpa meminta izin atau kesepakatan dengan pembeli pertama, bisa dibayangkan untuk tanah yang sama terdakwa telah menerima uang sekitar 2,5 M.

    Terdakwa pada saat sidang pertamanya diberikan tahanan rumah oleh Majlis hakim.  

    Diduga tidak patuhi undang-undang saat menjalani tahanan rumah terdakwa malah bebas berkeliaran kemana-mana yang mengakibatkan terdakwa dilaporkan kembali ke Pengadilan Negri Pekanbaru oleh korban Elly Mesra.

    Biasnya Majlis Hakim Pengadilan Pekanbaru dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi RI dan Komisi Yudisial pada Senin (09/08/2021)  oleh korban Elly Mesra.

    Bukti-bukti ketidak patuhan terdakwa termuat dalam surat laporan korban Elly Mesra seperti nongkong di Viz Café Jalan Arifin Ahmad,  mendatangi Polda Riau untuk laporankan penyidik yang menangani kasus ini karena tidak puas atas BAP yang dibuat penyidik ke Propam Polda Riau,  serta kongkow-kongkow di salah satu café pada 31 Juli 2021 tanpa ada izin dari Pengadilan Negri Pekanbaru yang menyalahi aturan sebagai tahanan rumah yang seharusnya tetap berada di rumah. (rls)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
  • Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
  • Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    03 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    04 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    06 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    07 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    08 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    09 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    10 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    11 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    12 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    13 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    14 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    15 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    16 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    17 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    18 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    19 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    20 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    21 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    22 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com