Pengeroyokan IRT Di Pelalawan,Penyidik Polres Mengecewakan 3 Orang Pelaku Tidak Ditahan
Senin, 02-04-2018 - 17:26:13 WIB
SERGAPONLINE.COM, PELALAWAN - Kasus tindak pidana pengeroyokan Ibu Rumah Tangga (IRT), Setini Hulu (25) yang dilakukan oleh 3 orang pelaku, tidak di tahan penyidik Polres Pelalawan.
Kejadian pengeroyokan itu, terjadi pada tanggal 07 Februari 2018 di Afdeling OB PT. Langgam Inti Hibrindo (PT.LIH) Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan-Riau yang diduga dilakukan Martina Z, Swardi W (Anak) dan Rutini W (Anak) sesuai Nomor: STPL/49/II/2018/RIAU/RES PLWN tanggal 08 Februari 2018 dengan tersangka
Demikian tindak pidana pengeroyokan ini dijelaskan Setini Hulu (25) selaku korban yang didampingi Sekhi zatulo Gea (Suami) kepada ungkapriau.Com di Jl.Lintas Timur Kec. Pangkalan Kerinci, Pelalawan-Riau, Selasa (19/3/2018).
Dijelaskan korban, sejak kasus ini dilaporkan di Polres Pelalawan. Pihaknya sering mempertanyakan proses penanganan-nya kepada penyidik Polres Pelalawan (Muhammad Arif).
"Ya, suami saya sering menanyakan proses penangan kasus ini kepada penyidik Unit I Reskrim Polres Pelalawan. Namun alasan-nya penyidik tidak menehanan Martina z (Ibu) karena Swardi (anak) dan Rutini (Anak) masih di bawah umur," kata Setini kecewa.
Lanjut korban menjelaskan, laporannya di Polres Pelalawan, diterima tanggal 07 Februari 2018 lalu. Namun, sampai detik ini, pelaku tidak kunjung ditahan karena alasan 2 orang dari 3 pelaku masih dibawah umur.
Setini Hulu. Apa iya, Martina juga dibawah umur?.
Jika-pun pelaku yang 2 orang itu masih dibawah umur dan semestinya Ibunya (Martina z-red) harus ditahan. Tapi, Polres pelalawan tidak melakukan penahanan hanya dengan alasan 2 orang anak pelaku yang ikut dalam TP 170 ini masih di bawah umur.
Menurut saya. Alasan penyidik itu, sangat aneh. "Pelakunya-kan, tidak semuanya dibawah umur," kata korban sambari meminta keseriusan Polres Pelalawan untuk netral dan benar-benar menegakkan hukum.
"Akibat perlakuan mereka itu, saya mengalami bengkak-bengkak serta luka sobek di pelipis mata sebelah wajah kanan saya," jelasnya.
Dalam kejadian ini, kami dari keluarga korban (Suami), sangat kecewa dengan penyidik Polres Pelalawan. Semestinya pelaku sudah ditahan, walaupun ke 2 orang anaknya itu tidak ditahan karena alasan masih di bawah umur.
Dengan tidak ditahannya pelaku ini. Saya atas Nama korban (Setini Hulu) meminta kejelasan Kapolres Pelalawan, Kapolda Riau dan Mabes Polri terkait alasan tidak ditahannya pelaku.
"Kami dari keluarga korban sangat kecewa. Maka dari itu, kiranya Kapolda Riau dan Mabes Polri turut menjelaskan kepada kami alasan itu," ujar Setini Hulu.
Semenatara itu, Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK Ketika persoalan ini di konfirmasikan melalui pesan WhtssApp peribadinya, Jumat (19/3/2018). Kaswandi berjanji akan menanyakan kepenyidik proses penanganan kasus tindak pidana 170 itu.
"Nanti saya cek ya bro, saya lagi di jakarta atau bro langsung saja konfirmasi ke kasat reskrim agar kasat reskrim cek," kata Kapolres singkat ketika itu.(SO/ Yul)
Komentar Anda :