Ketua Dewan Pers: Jika Tak Ingin Kena UU ITE, Jangan Share Berita ke Medsos
jumat, 27-07-2018 - 09:10:28 WIB 👁 21625

TERKAIT:
 
  • Ketua Dewan Pers: Jika Tak Ingin Kena UU ITE, Jangan Share Berita ke Medsos
  •  

    SERGAPONLINE.COM Jakarta - Ketua Dewan Pers, Josep Adi Prasetyo mengingatkan media pers agar tetap bekerja dalam koridor Undang-undang No 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika keluar dari kedua hal itu, siap-siap dikenakan UU lainnya termasuk UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

    Demikian disampaikannya saat tampil sebagai pembicara pada Rakernas III Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Kamis (26/7/2018). Sebelum ketua dewan pers, juga tampil sebagai pembicara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

    ''Jadi jangan share berita ke medsos seperti facebook jika tidak mampu menonaktifkan komentar. Karena jika ada komentar yang melanggar UU Pers, media tersebut tidak akan bisa menggunakan UU Pers, melainkan UU ITE,'' tegas Stanlye, panggilan akrab Josep Adi Prasetyo.

    Dijelaskannya, Dewan Pers berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada berita. Karena itu, insan pers juga harus ikut andil ke arah tersebut agar pers bermartabat.

    ''Kita juga berupaya mengembalikan ototitas kebenaran faktual media arus utama, salah satunya dengan tidak menshare berita ke medsos,'' ulasnya.

    Dikatakan, jika komentar pada medsos tidak dinonaktifkan, maka awak media harus melakukan ''razia'' komentar dan jika ketemu komentar yang melanggar perundang-undangan harus segera dihapus. Karena komentar mengenai berita yang dishare itu, baik di beranda maupun fanpage bukanlah produk jurnalistik.

    Dengan berbagai upaya itu, tambahnya, Dewan Pers dan insan pers berharap bisa mngembalikan kepercayaan masyarakat kepada profesi jurnalis.

    Pada kesempatan itu Stanley juga mengingatkan para wartawan untuk menjadi ''mahasiswa seumur hidup'' artinya wartawan itu selalu harus mengupgrade ilmu dan pengetahuan sesuai perkembangan zaman dan masyarakatnya termasuk dalam wilayah liputannya. (grc)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  • Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    03 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    04 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    05 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    06 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    07 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    08 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    09 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    10 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    11 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    12 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    13 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    14 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    15 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    16 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    17
    18 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    19 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    20 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    21 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    22 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com