Aktivitas Penimbunan Mangrove di Kampung Beringin Tokojo Diduga Menyalahi Aturan UU
Rabu, 21-07-2021 - 20:29:55 WIB 👁 26465

TERKAIT:
 
  • Aktivitas Penimbunan Mangrove di Kampung Beringin Tokojo Diduga Menyalahi Aturan UU
  •  

    SERGAPONLINE.COM BINTAN - Aktivitas penimbunan Hutan Mangrove di Tokojo diduga sudah menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 27 tahun 2007 tentang wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

    PT Sinar Bhodi Cipta melakukan aktivitas penimbunan hutan mangrove yang terletak di kampung beringin Tokojo Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) Kabupaten Bintan.

    "Aktivitas ini sudah terjalin sejak tahun 2014 lalu, dan sampai saat ini masih juga dilakukan oleh salah satu oknum pengusaha yang bercokol di daerah Bintan Timur," jelas Rasyid (55) selaku tokoh masyarakat yang memantau penimbunan tersebut.

    Dikatan, dirinya sebagai masyarakat peduli ekosistem mangrove dan pesisir pantai Bintan Timur.

    "Saya sudah mengikuti perkembangan aktivitas penimbunan magrove ini sejak tahun 2014 yang lalu," pungkasnya.

    Pada waktu itu, karyawan dari PT Sinar Bodhi Cipta, Nasrun menemuinya dirumahnya dengan membawa bukti-bukti bukti yang ada tentang surat izin alokasi penimbunan dari pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bintan.

    Diketahui berupa rekomendasi UKL/UPL untuk kegiatan pembangunan kompleks perumahan di Tokojo Bintan Timur pada tanggal 10 Oktober 2014.

    "Luas areal yang diterbitkan izinnya 3,2 hektar, anehnya pada tahun 2014 itu juga, luas areal tersebut berubah menjadi 18 hektar ,dengan nomor sertifikat nomor 331 tahun 1999 dan sertifikasi nomor 731 tahun 2006," bebernya.

    Ditelusuri dalam seksama terlihat kejanggalan dalam penimbunanya, berdasarkan rekomendasi izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan tidak sesuai dengan peruntukannya.

    "Pada waktu itu garis pantainya telah ditimbun dengan ketentuan jarak 100 meter, dari sepadan pantai kok dari garis pantainya malah ke laut yang ditimbun dari sepadan pantai ke laut," tuturnya sambil

    Dah jelas hal ini sudah melanggar ketentuan UU yang berlaku dengan mengubah konvensi artinya, pengalihan atau penukaran dengan ekosistem mangrove yang tidak boleh dialih fungsikan atau penukaran magrove nya.

    "Dahulu lahan magrove tersebut sudah dilakukan pelarangan atau dipolice line kan, dengan dilakukan pemasangan plang dengan melarang melakukan aktivitas penimbunan ekosistem mangrove," tegasnya.

    Rasyid juga berharap, "Agar UU nomor 27 tahun 2007 yang diperbarui dengan UU 1 tahun 2014 yang telah di Legislasi oleh DPRD agar ditanggapi serius untuk dilaksanakan agar lokasi tersebut dikorek kembali, ditanami kembali dan siapa yang punya kerja disini agar ditarek ke meja hijau ini, karena ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang," Imbuhnya.

    Berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus yang dilakukan oelh mafia tanah di seluruh Indonesia.

    Diketahui upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

    Karena itu, Kapolri Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah.

    Ia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

    "Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya," kata mantan Kabareskrim Polri ini pula.

    Menurutnya, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. (TIM)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
  • Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
  • Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
  • Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    03 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    04 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    05 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    06 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    07 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    08 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    09 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    10 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    11 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    12 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    13 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    14 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    15 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    16 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    17 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    18 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    19 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    20 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    21 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    22 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com