Tanjungpinang Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Hingga 20 Juli 2021 SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG
Jumat, 09-07-2021 - 07:34:23 WIB 👁 19092

TERKAIT:
 
  • Tanjungpinang Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Hingga 20 Juli 2021 SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG -  Pemerintah Kota Tanjungpinang memutuskan memberlakukan pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut, menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.

    Aturan itu kemudian dituangkan dalam surat edaran nomor 443.1/975/6.1.01/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kota Tanjungpinang, yang diteken Wali Kota Tanjungpinang, pada 8 Juli 2021.

    Pemberlakuan ini juga, merupakan hasil rapat yang dibahas pemko bersama FKPD, pelaku usaha, serta tokoh masyarakat di kota Tanjungpinang, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kamis (8/7/2021).

    Wali Kota Tanjunpinang, Rahma mengatakan sesuai Intruksi mendagri, mulai hari ini Kamis (8/8) kota Tanjungpinang memberlakukan pengetatan PPKM hingga 20 Juli 2021.

    "Ini dari hasil rapat bersama seluruh FKPD bersama tokoh masyarakat. Pelaksanaan pengetatan PPKM ini akan kita maksimalkan sampai 12 hari kedepan," kata Rahma kepada sejumlah jurnalis.

    Ditegaskan Rahma, pemberlakukan PPKM ini, karena Tanjungpinang terdaftar dari 43 kabupaten kota yang kasus covid-19 nya meningkat sangat drastis. Tentu kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan.

    "Bisa kita bayangkan kalau kita tidak sungguh-sungguh untuk bersama-sama, bergotong-royong kapan kita bisa bebas dari kondisi ini," ucap Rahma.

    Pengetatan selama PPKM ini, kata Rahma,  dilakukan terhadap kegiatan masyarakat, diantaranya aktivitas restoran, rumah makan, kafe, kedai kopi jam operasional dibatasi sampai dengan 17.00 WIB.

    Perkantoran berlaku 25% dari seluruh karyawan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi kapasitas 25%.

    Kemudian, kegiatan di area publik, seni budaya, sosial kemasyarakatan, tempat hiburan seperti bilyar, kelab malam, pub, bar, gelanggang permainan dan sejenisnya ditutup sementara waktu.

    Sedangkan, swalayan, pasar tetap buka 100%, hanya jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dan dengan menerapkan prokes secara ketat.

    "Karena pasar, swalayan adalah sektor esensial yang tidak boleh ditutup. Ini sesuai perintah mendagri," ujar Rahma.

    Dalam kondisi ini, lanjut Rahma, pengetatan ini bukan hanya dilaksanakan di Tanjungpinang, tapi daerah-daerah yang ditetapkan sesuai intruksi mendagri.

    "Tadi, sudah kita sampaikan langsung SE nya kepada peserta rapat, termasuk sanksi bagi pelanggar aturan yang akan dikenakan sesuai peraturan perundagan," ucap Rahma.

    Untuk maksimalkan pelaksanaan ini, Rahma mengatakan akan ada posko-posko PPKM pengetatan di sejumlah titik kerumunan di kota Tanjungpinang. Contohnya, di sepanjang ruaa jalan Adi Sucipto, Raja Ali Haji, Basuki Rahmat.

    Karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan kota yang kita cintai ini. Karena ini tidak bisa hanya dilakukan sebagain orang atau hanya kelompok tertentu saja, tapi butuh kebersamaan.

    "Kalau kita tidak melakukan ini bersama-sama, kapan kita mau bebas dari kondisi ini. Jadi, patuhilah aturan. Karena aturan yang dibuat itu ada sebab dan sudah ada pertimbangannya," ucapnya.

    Sekali lagi Rahma menegaskan, Intruksi ini harus dilaksanakan. Karena, dalam intruksi itu tertera, ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakannya. Sanksi itu sesuai undang-undang pemerintah daerah.

    Untuk itu, marilah sama kita bahu membahu, beramai-ramai mengatasi pandemi ini. Kalau kita gagal dalam 12 hari kedepan ini, bisa dipastikan akan ada satu aturan yang lebih ketat yang harus kita laksnakan.

    "Lebih baik, kita tuntaskan penanganan ini sekarang, daripada ada satu aturan yang lebih berat lagi yang harus kita lakukan," pungkasnya.

    Sumber:Diskominfo



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
  • Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
  • Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
  • Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    03 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    04 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    05 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    06 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    07 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    08 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    09 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    10 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    11 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    12 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    13 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    14 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    15 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    16 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    17 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    18 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    19 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    20 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    21 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    22 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com