KPU Riau Layani Tantangan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Lukman Edy Hardianto Terkait Ini
Senin, 02-04-2018 - 07:33:25 WIB 👁 75269

TERKAIT:
 
  • KPU Riau Layani Tantangan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Lukman Edy Hardianto Terkait Ini
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU- Lukman Edy-Hardianto, pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 2 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    KPU Riau selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2018 menyatakan siap menghadapi gugatan Lukman Edy-Hardianto.

    "KPU digugat oleh salah satu pasangan calon terkait Surat Keputusan penetapan pasangan calon, hari ini sedang proses di PTUN memasuki sidang kedua, " kata Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Minggu (1/4).

    Ilham menjelaskan pihaknya siap menjalani sidang mulai Senin (2/4) besok hingga Rabu (5/4).

    "Senin sidang alat bukti, Selasa menampilkan saksi pemohon, kemudian Rabu menghadirkan saksi KPU dan Kamis kesimpulan atau putusan, " terang Ilham.

    Dalam gugatannya, menurut Ilham, pasangan calon nomor urut 2 telah menggugat SK Penetapan Pasangan calon nomor urut 1 dan 3 karena menduga keduanya melakukan mutasi.

    "Tetapi itu harus dibuktikan secara alat pada PTUN nanti," tukas Ilham.

    Diakui Ilham gugatan seperti ini biasa terjadi dalam kasus Pilkada, seperti juga di Makassar.

    "Kalau terbukti nanti perintah pengadilan kita akan jalankan, kalau harus diskualifikasi ia akan dilakukan sebaliknya tidak harus terima," ujarnya.

    Melakukan Mutasi

    Sebelumnya diberitakan pasangan calon Gubernur Riau Lukman Edy mengaku tidak puas dengan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat dan kembali menggugat KPU ke PTUN di Medan.

    "Kita menggugat KPU Riau karena telah meloloskan pasangan calon 1 dan 3 yang melanggar Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Disebabkan petahana telah terbukti melakukan pergantian pejabat (mutasi). Padahal seharusnya enam bulan sebelum penetapan calon dan setelah penetapan calon tidak boleh melantik pejabat," kata kuasa hukum Lukman Edy, Raden Adnan di Pekanbaru, Sabtu (31/3).

    Adnan menjelaskan, kliennya melaporkan tiga paslon cagub Riau yakni nomor urut 1 (Syamsuar-Edy Natar), 3 (Firdaus-Rusli Effendi), dan 4 (Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno).

    Menurut Adnan, ketiga cagub tersebut statusnya kepala daerah. Syamsuar Bupati Siak, Firdaus Wali Kota Pekanbaru, dan Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau.

    Lukman Edy ingin Bawaslu Riau membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tiga pasangan calon tersebut.

    Saat ini gugatan Lukman Edy telah diterima PTUN dan para pihak sudah menghadiri sidang perdana.

    "Minggu depan agendanya melakukan pemeriksaan pokok perkara. Sesuai dengan aturan yang ada, kepala daerah yang ikut pilkadatidak boleh merotasi pejabatnya. Namun hal itu dilakukan ketiganya," tambah Adnan.








    Sbr: Tagarnews//Sergaponline



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com