Ketu SPSI FSP NIBA Menjadi 2 Kepemimpinan di Kabupaten Kuansing
Selasa, 22-06-2021 - 14:46:26 WIB 👁 98107

TERKAIT:
 
  • Ketu SPSI FSP NIBA Menjadi 2 Kepemimpinan di Kabupaten Kuansing
  •  

    SERGAPONLINE.COM TELUK KUANTAN- Pemerintah harus tegas terhadap kepengurusan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank, Jasa dan Asuransi (FSP NIBA) kini telah merembet ke daerah. Seperti halnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dua kubu SPSI NIBA yang masing-masing mengantongi legalitas dan kepengurusan yang berbeda, yakni versi Andi Gani Nuwawea (AGN) dan versi Yorrys Raweyai.

    Pada Senin, 21Juni 2021 bertempat di pendopo rumah Dinas Bupati Kuansing, kubu versi Andi Gani melaksanakan Muscab, dan telah terpilih manta anggota DPRD Kuansing, Andi Nurbai sebai ketua.

    Terkait Muscab ini, ketua Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank, Jasa dan Asuransi (FSP NIBA) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kuansing Periode 2021-2026, Safrudin, ST yang merupakan kepemimpina pusat Yorrys Raweyai angkat bicara.

    Melalui pesan tertulisnya yang diterima wartawan.SERGAPONLINE COM Safrudin mengatakan, silakan mengadakan Muscab karena mereka juga punya AD/ART organisasi masing-masing. Saya dengar Bapak Andi Nurbai terpilih secara aklamasi memimpin SPSI NIBA Kuansing versi kepemimpinan Andi Gani Nuwawea (AGN). Uangkap Safrudin.

    "Saya ucapkan selamat kepada Bapak Andi Nurbai, atas terpilihnya sebagai ketua SPSI NIBA versi Andi Gani". Ujar Safrudin yang biasa disapa Safur.

    Lebih lanjut Safur mengatakan bahwa  SPSPI NIBA yang dipimpinnya jauh lebih dulu tercatat di Disnaker dan  Kesbangpol Kuansing, sebagai organisasi yang sah dan legal. Terang Safur.

    Safur menegaskan, sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, pada pasal 19 berbunyi " Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konferasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.

    Demikian bunyi pasal 19 undang-undang nomor 21 tahun 2000 yang mengatur tentang serikat pekerja/serikat buruh. Dari sinilah kita berpedoman, yang merupakan undang-undang yang serikat pekerja/serikat buruh.

    Ditambahkan Safur, jika sudah ada organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah lebih dulu tercatat maka tidak boleh lagi serikat pekerja/serikat buruh yang baru untuk dicatatkan sesuai bunyi pasal 19 tersebut.

    Sebelumnya diketahui, SK penetapan Safrudin telah diserahkan oleh Ketua FSP PD NIBA versi Yorrys Rawey oleh Ketua PD FSP NIBA Provinsi Riau, oleh Rukiah Indrawati, SH, didampingi Wakil Ketua I, Toto Widar Saputra, Wakil Ketua III, Al Abrar, SH, Wakil Sekretaris I, Suherman, di Kantor FSP NIBA Kuantan Singingi Jalan Lintas Teluk Kuantan - Air Molek, Desa Sawah, kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi
     
    SK Penetapan Safrudin, ditanda tangani oleh Rukiah Indrawati, SH dan Sekjen Julir, S.Sos Nomor SK :  KEP-08/PD/FSP/III/2021 Tanggal 12 Maret 2021, diterima oleh Safrudin,ST disaksikan oleh PUK Pengurus FSP FC NIBA Kuantan Singingi.
     
    Terakhir disampaikan Safrudin, melalui sambungan telp selulernya,  kepada wartawan SERGAPONLINE,COM di Riau, Safrudin menghimbau kepada seluruh PUK se Kuansing tetap menjaga situasi yang kondusif, terus bekerja demi mencapai Bina Lindung Sejahtera untuk serikat pekerja/serikat buruh di seluruh tanah air. Harap Safur. (RS)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com