Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021, Organisasi Pers Akan Menolak
Minggu, 20-06-2021 - 15:37:22 WIB 👁 53811

TERKAIT:
 
  • Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021, Organisasi Pers Akan Menolak
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Akibat terbitnya Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, gelombang penolakan dari Organsiasi Pers di provinsi Riau tidak terbendung lagi, bahkan aksi dukungan pun mengalir dari kabupaten Pelalawan. Sabtu 19/6/2021.

    Atas hal itu sejumlah organisasi Pers yang telah lebih dulu mengangkat berita terkait kejanggalan pergub tersebut, di kota Pekanbaru, pun menyambut baik bentuk dukungan 3 Organisasi Pers dari kabupaten Pelalawan Riau. Adapun 3 Organisasi Pers dari kabupaten Pelalawan yang telah menyatakan sikap menolak Pergub Nomor 19 Tahun 2021 adalah Organsiasi Pers : Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI).

    ,”Kami sebagai organisasi Pers di kabupaten Pelalawan sangat kecewa dengan adanya Pergub ini, benar sebagaimana disampaikan oleh rekan-rekan ketua organisasi Pers di Pekanbaru khususnya Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani, dan rekan lainya, bahwa setelah kami cermati pasal 15 ayat (3) poin (b), (c) dan h Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, maka kami nyatakan sikap turut menolak dan akan bergabung dengan organisasi Pers di Riau untuk aksi selanjutnya,” sebut ketua IPJI, PJI dan PPWI di Pelalawan hari ini.

    Baik Ketua IPJI, Richard Simanjuntak, dan Ketua PJI, Dien Puga, serta atas nama ketua PPWI, Sonaatulo Halawa, ketiganya kompak dengan menandatangani pakta Integritas untuk dan pernyataan sikapnya untuk turut menolak Pergub Nomor 19 Tahun 2021 yang di nilai sangat merugikan perusahaan Pers dan Wartawan di provinsi Riau.

    ,”Kami dari tiga Organisasi Pers di kabupaten Pelalawan menyatakan sikap menolak diterapkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021, dengan alasan tidak sesuai dengan norma-norma hukum dalam UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 15 ayat (3) poin b, c dan h menyangkut soal Perusahaan Pers, Penanggung jawab redaksi dan Wartawan,” sebut ketua PJI, Dien Puga.

    Hal senada juga disampaikan oleh ketua IPJI Richard Simanjuntak, bahwa menurutnya Pergub tersebut sangat terindikasi adanya konspirasi pihak tertentu yang ingin menopoli anggaran publiaksi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, selain itu dikatakannya, bahwa Pergub bertentangan dengan UU Pers, yang konon lebih tinggi kedudukannya daripada Pergub.

    ,”Pergub ini sangat terindikasi adanya dugaan konspirasi pihak tertentu, yang sengaja di desain untuk praktik monopoli anggaran publikasi di Pemprov Riau, dengan embel-embel terverifikasi Perusahaan Pers dan wartawan UKW, padahal kedua hal itu bukan merupakan syarat yang di persyaratkan oleh Undang-undang Pers,” jelas Richard.

    Menurutnya, pertama harus dipahami bahwa selain Pergub dinilai cacat formil, dan materiil, Gubernur Riau sebagai Kepala daerah mustinya sadar dirinya adalah milik semua pihak, bukan golongan tertentu, sehingga sangat disayangkan Pergub semacam ini bisa disetujui, ” ujarnya.

    Senada, Ketua PPWI juga angkat bicara, bahwa atas terbitnya Pergub tersebut, Halawa mengatakan, akan terjadi diskriminasi terhadap wartawan dan perusahaan Pers di provinsi Riau.

    ,”Sehebat itukah sebuah Pergub? Mampu mementahkan isi UU Pers yang sudah menjamin kedudukan yang sama dan adil serta dijamin hak-haknya sebagai wartawan dan perusahaan Pers? Ini bagaimana kajiannya sebelum dibuat drafnya, ” pungkas Hawala.

    Ketiga organsiasi Pers ini saat diwawancara awak media mengatakan, pihaknya berharap nantinya organsiasi Pers yang berada di Pekanbaru dapat segera menindaklanjuti langkah hukum sebagai bentuk aksi nyata menolak, atau meminta gubernur Riau mencabut Pergub tersebut dengan alasan keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim/F.Laoly)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com