Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang Rugikan Negara Rp 39, 2 M
Komisi Pemberantasan Korupsi Dinilai Masih Tumpul Dalam Menanangi Kasus Korupsi
Rabu, 08-01-2020 - 13:32:11 WIB
Sefianus Zai,SH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat
TERKAIT:
 
  • Komisi Pemberantasan Korupsi Dinilai Masih Tumpul Dalam Menanangi Kasus Korupsi
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai masih tumpul dan tebang pilih dalam menanangi kasus- kasus korupsi di Provinsi Riau.

    Hal ini disampaikan Sefianus Zai,SH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara ( BERNAS) .

    Sefianus Zai mencontohkan kasus Korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang yang merugikan negara senilai 39,2 M, namun yang diproses hanya sebatas kepala Bidang yang diproses sampai ditetapkan sebagai tersangka.

    " Sangat tidak mungkinlah  nilai korupsi 39,2 M tidak diketahui oleh pejabat diatas Kabid," tegasnya.

    Dan masih banyak lagi kasus kasus korupsi di Riau yang masih dinilai lamban dan tebang pilih dalam proses hukumnya.

    " Ada yang sudah tersangka bertahun - tahun tapi belum juga di tahan Tersangka nya (TSK)  dan digesa proses hukumnya, apakah ini sebuah permainan yang sengaja di main- mainkan?," ujarnyan heran.

    Ia menegaskan bahwa demi rasa keadilan dan persamaan hukum ditengah- tengah masyarakat maka Sefianus Zai akan menyurati Presiden Jokowi untuk mendesak agar Pak Presiden mengetahui permainan proses hukum terhadap pejabat- pejabat di provinsi Riau.

    " Kita menduga ada yang bermain- main di KPK sehingga kasus- kasus besar di Riau ini tidak tuntas,  Pak Presiden harus mengetahui ini. Dalam waktu dekat saya akan akan antar data- datanya ke Pak Muldoko di Kantor Staf Presiden, agar komisioner KPK yang baru lebih serius menuntaskan kasus- kasus tersebut," papar Zai.

    "Kita selaku masyarakat Riau minta KPK yang baru ini serius mengusut kasus korupsi di Provinsi Riau, agar  para pelaku yang nota bene masih menjadi Pejabat tidak semakin menjadi-jadi," ucap Zai.

    Sebagaimana di ketahui bahwa kasus Jembatan Water Front City Bangkinang Kabupaten Kampar, yang merugikan negara 39,2 M. Namun sang kepala Dinas yang menjabat saat Indra Pomi, itu sama sekali tidak tersentuh, apalagi Bupatinnya.

    Sebelumnya KPK pernah mengatakan bahwa "Penyidik pasti akan mengembangkan nya bila potensi nya ada," ungkap Saut kepada Berita Riau, Kamis (05/11/19) malam saat ditanyakan kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus Jembatan Water front City Bangkinang ini.

    Kasus jembatan ini merupakan kasus TPK Pengadaan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek dimana KPK mencari unsur Penyalahgunaan Wewenang sesuai Psal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Walau  KPK telah  memeriksa sedikitnya 11 orang saksi yang didominasi dari Para Pejabat di PUPR kala itu termasuk para mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar namun nampaknya KPK yang lama masih belum perikasa.

    Sebelumnya juga , Pakar Hukum Pidana meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat Tokoh Utama dan Tokoh Kunci kasus dugaan TPK Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang.

    Dari perspektif pidana korupsi, DR Nurul Huda SH MH menilai, tindakan seseorang nekad merugikan negara pasti ada unsur keikut sertaan orang lain, baik menyuruh maupun menyetujui. Apalagi, proyek yang dikorupsi, merupakan Program Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2015 - 2016, yang membutuhkan persetujuan lintas pimpinan.

    "Dalam konteks pidana korupsi, sangat tidak mungkin PPTK itu sebagai pelaku tunggal (dari unsur Pemerintah). Dia orang teknis, apa bisa mengusulkan atau menyetujui penambahan anggaran? Pasal 55 dan 56 KUHPidana terkait penyertaan pasti akan diterapkan (selain aliran dana, red). Saya yakin KPK akan mengejar Tokoh Utama dan Tokoh Kunci dalam kasus ini," ungkap DR Nurul Huda SH MH, Selasa (03/11/19) lalu.

    "Ini seperti trik 'Makan Bubur Panas'. Makan dari 'pinggir-pinggir' dulu baru 'ke tengah'. Jadi tak perlu ragu, seminim mungkin, KPK akan menerapkan pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam korupsi berjamaah ini. PPTK nya dulu, baru yang lain. Siapa yang mengusulkan penambahan anggaran, siapa yang menyetujui dan lainnya akan ketahuan," tutup Nurul menepis keraguan publik terhadap kinerja KPK dalam kasus ini. 

    Mantan Kabid Pengairan Kabupaten Kampar Adnan yang diduga sebagai tersangka ketika dikonfirmasi diruangan nya di kantor PU Pekanbaru pada hari Selasa (7/1/20), mengatakan kepada media sergaponline.com bahwa mengenai status nya dari pemeriksaan KPK, silahkan ditanyakan kepada KPK aja, Dan Adnan juga tidak bisa mengasitau siapa - saja yang terlibat dalam kasus ini. Adnan mengatakan, apa yang anda dengar bahwa status saya sebagai tersangka (TSK), mungkin benar itu, akan tetapi silahkan saja ditanyakan kepada KPK saja, sambil mengatakan, andakan dilindungi undang-undang,  tidak tau apa maksud Adnan mengatakan seperti itu. Ketika ditanya apa maksud bapak mengatakan itu, kantanya tanya aja kepada KPK.

    Selain itu, media ini juga mendatangi kadis PU Pekanbaru Indra Pomi dikantornya di jalan parit indah, untuk konfirmasi terkait kasus tersebut namun menurut stafnya, Indra Pomi tidak ada ditempat pasalnya tidak masuk kantor. (H/rk)





     
    Berita Lainnya :
  • Jokowi: Rencana Pembangunan Antara Pusat dan Daerah Harus Sejalan
  • Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja Jaksa Agung Secara Virtual
  • Buka TMMD Ke -120 Ini Harapan Wakil Bupati Trenggalek
  • Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pembukaan TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR
  • Pemprov Kepri Serahkan Insentif untuk Personel Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinpotmar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Jokowi: Rencana Pembangunan Antara Pusat dan Daerah Harus Sejalan
    02 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja Jaksa Agung Secara Virtual
    03 Buka TMMD Ke -120 Ini Harapan Wakil Bupati Trenggalek
    04 Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pembukaan TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR
    05 Pemprov Kepri Serahkan Insentif untuk Personel Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinpotmar
    06 Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
    07 Secara Bertahap, Pemkab Bengkalis Akan Benahi Masjid Istiqomah
    08 Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional Gelar Evaluasi Program Kerja Samsat Tingkat Provinsi
    09 Bupati Bengkalis Kasmarni hadiri Halal bi Halal bersama IKA-UNRI Kabupaten Bengkalis
    10 Bupati Bengkalis Terima Buku Hasil Rekomendasi Dari Tim Pengendali Teknis BPK
    11 Puluhan Wartawan Mengadakan Aksi Damai Didepan Kantor Bupati ROHUL Menuntut Evaluasi Kinerja Diskominfo
    12 Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api Pandalungan di Pasuruan
    13 Wakapolres Kuansing dan Bhayangkari Cabang Kuansing Ikuti Zoom Meeting oleh Yayasan Kemala Bhayangkari
    14 Puluhan Wartawan Rohul Minta Bupati Sukiman Peka Terhadap Pers & Evaluasi Kinerja Dinas Kominfo
    15 Puluhan Wartawan Rohul Minta Bupati Sukiman Peka Terhadap Pers & Evaluasi Kinerja Dinas Kominfo
    16 Puluhan Wartawan Rohul Minta Bupati Sukiman Peka Terhadap Pers & Evaluasi Kinerja Dinas Kominfo
    17 Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
    18 Diskominfotiksan Pekanbaru Susun Langkah Strategis Tingkatkan Implementasi SPBE
    19 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    20 Jasa Raharja Jakarta Selatan Lakukan Giat Door To Door Ke PT TPI
    21 Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S I K Dan Wakapolda Riau Brigjend Pol K Rahmadi Hadiri MUNAS BEM se-Indonesia ke-XVII
    22 Ini Pesan Bupati Kasmarni Kepada Mempelai Yoandre Dwi Syahputra dengan Denita Pratiwi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com