Dugaan Mark Up Rehabilitasi Lapangan Tenis Korpri di Bangkinang Siap Dilaporkan
Minggu, 07-04-2019 - 12:50:32 WIB
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga dengan sebutan kegiatan, “rehabilitasi lapangan tenis korpri” di Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016 silam diduga tak sesuai draf sehingga terjadi mark up yang dinilai cukup lumayan besar.
Peneliti LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Marlon, SH, dalam keterangan Persnya yang diterima Wartawan, Jum’at (05/04) pekan lalu mengatakan, tahun 2016 silam pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kampar telah menganggarkan uang Rp1.758.237.000 atau sebesar Rp1,7 miliar lebih dengan sumber anggaran berasal dari dana BANKEU Provinsi Riau. Anggaran sebesar itu dilakukan untuk rehabilitasi lapangan tenis korpri di Kecamatan Bangkinang Kota.
Pengerjaan pembangunan rehabilitasi lapangan tenis korpri itu pun dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kampar dibawah naungan Ir. H Chalisman, MT yang kini sebagai kepala dinas (Kadis) Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar, dengan mengunakan jasa kontraktor CV. Alfi Putra Kampar.
Namun hasil pengerjaanya dilapangan tidak sesuai dengan besaran nilai anggaran (Mark Up). Hal itu terlihat dari bahan dan item-item kegiatan yang terlaksana dilapangan.
“Dugaan mark up serta kondisi bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan seperti dilapangan itu yang harus dilaporkan ke pihak berwajib. Itu bangunan terindikasi tidak sesuai draf yang sebenarnya,” tandas Marlon.
Menurut Marlon, hasil pengerjaan rehabilitasi lapangan tenis korpri di Bangkinang Kota Kabupaten Kampar pada tahun 2016 itu terkesan hanya menghabiskan anggaran mencapai Rp1 miliar saja. Ini terlihat dari item-item kegiatan yang dikerjakan seperti tiang penahan kawat, harmoni yang memiliki ukuran kurang lebih 4 meter, seng atau atap tribun yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis atau Spek, serta bangunan wc dan lantai bangunan yang sudah pada menurun dan retak.
“Bangunan begini paling habiskan anggaran Rp 1 miliar saja, terus Rp700 juta lebihnya lagi dikemanakan?. Ini perlu dilaporkan dan diusut, dikantong siapa saja dana sebesar itu mengalir” katanya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar, Ir. H Chalisman, MT, saat dikonfirmasi Harian Berantas, membantah dugaan mark up dan/atau penyimpangan terhadap fisik pekerjaan rehabilitasi lapangan tenis korpri yang dipimpinnya pada tahun 2016 silam tersebut.
“Kegiatan ini sdh dilaksanakan tahun 2016 sesuai Bestek/Kontrak dan RAB dan sdh dipakai pada even PON Riau. Seharusnya sesuai Permenpu setiap tahun bangunan harus ada pemeliharaan, sedangkan bangunan ini sejak sdh dipakai PON belum pernah dianggarkan pemeliharaannya (sdh 3 th). Sedangkan adanya perubahan OPD, keg.keciptkaryaan sejak 2017 berada di OPD PUPR”, sebut Chalisman MT menjawab Harian Berantas melalui via WhatssApp, Sabtu (06/04/2019).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung Abdul Syakur SH, MH, ketika hendak diminta sikap dan tanggapannya awak media ini, belum berhasil. Karena via hendphon yang biasa dihubungi Harian Berantas, belum aktif.
Sumber: harianberantas.co.id/Soc)
Komentar Anda :