Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Petikan Putusan Hakim, KN Jalani Rawat Jalan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia
Rabu, 25-04-2018 - 15:46:31 WIB

TERKAIT:
 
  • Petikan Putusan Hakim, KN Jalani Rawat Jalan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia
  •  

    SERGAPONLINE.COM, Pekanbaru - Korban peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), inisial KN (40) yang berprofesi sebagai salah satu Kepala desa (Kades) di Kabupaten Inhu-Riau, KN menjalani rawat jalan di Yayasan Pemulihan Natural Indonesia Pekanbaru (Ultra Addection Center Pekanbaru).

    KN mendapatkan rawat jalan di Ultra Addection Center Pekanbaru, setelah di vonis hakim bersalah dan terbukti melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, putusan pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 295/pidana.Sus/2018/PN Pbr tentang petikan putusan atas nama KN.

    Dalam petikan putusan tersebut, KN di vonis bersalah dan menjalani hukuman sembilan bulan pemulihan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Pekanbaru, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalankan oleh terdakwa KN di kurangi seluruhnya dari masa yang sudah di jalankan.

    Selanjutnya, dalam putusan hakim yang diketuai oleh Martin Ginting SH MH, segala biaya pemulihan di  Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Pekanbaru di tanggung oleh terdakwa KN.

    Selanjutnya barang bukti yang disita dan dimusnahkan dalam petikan putusan hakim, berupa satu bungkus plastik bening dengan berat 0,07 gr, satuan botol plastik yang tutupnya sudah di lobangi, 5 buah pipet kecil terbuat dari plastik dan satu buah kaca pirex.

    Kepala cabang Yayasan Pemulihan Natural Indonesia-Pekanbaru, Novri Rozzak dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/4/2018) membenarkan, kalau KN adalah kliennya dan menjalani rawat jalan selama 7 bulan kedepan. "KN sudah menjalani rawat intensif selama 10 hari sejak tanggal 10 April sampai dengan 20 April," kata Novri.

    Pada 20 April kemarin, KN mengajukan homeleave (izin cuti,red) dengan tujuan pulang ke Rengat. "Homeleave adalah salah satu hak Klien, kegiatan selama izin di kawal oleh petugas dari Ultra Center Pekanbaru," ujar Novri.

    Dijelaskan Novri, dalam pengobatan 10 hari secara intensif, KN sudah menjalani screening, Intake (Assesmen dan observasi (pendataan awal Klien, red) kegiatan tersebut dilakukan secara tiga hari berturut-turut oleh dokter umum, psikiater, psikolog dan konselor adiksi di Ultra center Pekanbaru

    Selanjutnya, KN juga mengikuti kegiatan detoksifikasi, konseling individu, konseling medis dan konseling keluarga. Kemudian, KN juga mengikuti rangkaian kegiatan terapi Psikolog, terapi komunitas, terapi kepribadian, terapi perilaku, terapi motivasi intervensi, serta KN juga mengikuti urine test berkala.

    "Adanya dukungan dan komitmen keluarga dan perkembangan KN yang bagus, maka dari pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Pekanbaru memberikan program rawat jalan," ujar Novri.

    Novri menjelaskan, dalam mengikuti pemulihan rawat jalan, KN mendapatkan konseling medis, konseling psikolog dan konseling dari konselor adiksi serta Urine test berkala.

    "Selama rehab jalan, KN juga menjalani terapi motivasi intervensi, terapi perilaku kognitif, terapi pencegahan kekambuhan, jadi kondisi saat ini, KN sudah bisa melakukan aktifitas seperti biasa untuk mengembalikan produktifitasnya. " jelasnya. ***



     
    Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Harkitnas, Sekda Ajak Rayakan Kebangkitan Nasional Kedua Menuju Indonesia Emas
  • KadivPas Buka Langsung Program Rehabilitasi Sosial Narkotika Di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
  • Pahami Konsep Kajian Ranperda, Tim Pansus BLJ Bertukar Pikiran bersama Biro BUMD Bandung
  • Pelepasan Jamaah Haji, Bupati Sukiman Tak Bosan Ingatkan Jamaah Jaga Kesehatan Dan Fokus Beribadah
  • Melakukan Perbaikan, Dishub Bengkalis Mohon Maaf Kepada Pengguna Jasa Penyeberangan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pimpin Upacara Harkitnas, Sekda Ajak Rayakan Kebangkitan Nasional Kedua Menuju Indonesia Emas
    02 KadivPas Buka Langsung Program Rehabilitasi Sosial Narkotika Di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
    03 Pahami Konsep Kajian Ranperda, Tim Pansus BLJ Bertukar Pikiran bersama Biro BUMD Bandung
    04 Pelepasan Jamaah Haji, Bupati Sukiman Tak Bosan Ingatkan Jamaah Jaga Kesehatan Dan Fokus Beribadah
    05 Melakukan Perbaikan, Dishub Bengkalis Mohon Maaf Kepada Pengguna Jasa Penyeberangan
    06 Pemkab Tulungagung Raih Wajar Tanpa Pengecualian Ini Kata Ketua DPRD Tulungagung
    07 Tim Pansus BPBD Saat Studi Banding Ke BPBD Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
    08 Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
    09 Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
    10 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
    11 Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
    12 Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
    13 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    14 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    15 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    16 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    17 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    18 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    19 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    20 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    21 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    22 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com