Aturan itu bisa di’akali. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dal" />
 
Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Opini
Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) “Jadi Bisnis’’
Jumat, 09-11-2018 - 10:57:20 WIB

TERKAIT:
 
  • Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) “Jadi Bisnis’’
  •  

    Aturan itu bisa di’akali. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam peraturan ini, para guru dan kepala sekolah, tak lagi terlibat secara langsung di dalam bisnis ini. Pasal 181 PP No 17/2010 ini memang secara tegas menyatakan, "Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan belajar, perlengkapan bahan belajar dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan."

    Dalam dunia bisnis harus pandai bersiasat. Siasat menentukan pangsa pasar yang tepat, siasat memastikan produknya dapat terjual dan sejumlah siasat lainnya, termasuk mengakali peraturan yang ada jika memang sebanding dengan keuntungannya.

    Ini pula yang kemudian membuat para pengusaha buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tetap bisa bertahan, memproduksinya dan terus menjual produk mereka kepada para siswa-siswi.
     
    Sebab, dibanding bisnis penjualan buku-buku lainnya, bisnis LKS memang terbukti lebih mudah dan menguntungkan. Bukan saja karena pangsa pasarnya pasti, melainkan karena kepastian produk yang akan dibeli oleh pangsa pasar yang juga terhitung secara pasti berapa jumlahnya.

    Tapi, seperti disinggung tadi, aturan ini pun toh bisa saja diakali karena entah kebetulan atau tidak, celahnya memang terbuka.

    Beberapa sekolah, para guru dan kepala sekolah, masih terlibat penjualan buku LKS kepada siswanya, demi meraih keuntungan, sehingga larangan pun diabaikan.

    Pihak penerbit pun, gencar memproduksi dan mencetak ratusan ribu, bahkan jutaan buku LKS setiap tahunnya. Kecuali guru dan kepala sekolah, siapa pun juga bisa menjualnya, menjadi agen, termasuk para orang tua murid.

    Yang perlu dilakukan penerbit hanyalah memastikan bahwa LKS yang mereka produksi itu dipakai pihak sekolah dan para guru dengan tentunya sepengetahuan kepala sekolah dalam kegiatan belajar mengajar.

    Dengan begitu, suka atau pun tak suka, para orang tua siswa pun tak punya pilihan selain membeli LKS menjadi wajib, karena para guru pun menggunakannya ketika memberikan tugas kepada anak didiknya.

    Pertanyaannya, apa untungnya ikut-ikutan mengkondisikan penggunaan LKS ini bagi para guru ? Bagi para Kepala sekolah? Sebab, masa iya, sih, tak ada untungnya sama sekali?

    Saya melihat, penggunaan LKS untuk siswa sangat tidak tepat, karena dapat mengubah filosofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif, sehingga sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan teman sejawat tidak berjalan dengan baik.

    Menurut saya, ‘’Pemerintah seharusnya tegas ketika mau menegakkan aturan’’ Misalnya mau membuat Pratek-praktek bisnis semacam ini hilang, benar-benar hilang, peluang itu seharusnya jangan lagi dibuka, sekecil apa pun atau sesama apa pun bahasanya.

    Seharusnya kalau ada sekolah yang kedapatan menjual buku paket LKS kepada siswanya, maka pihak Dinas Pendidikan (Disdik) harus dapat memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah sehingga menjadi pembelajaran kepada sekolah yang lain.

    Saya berharap kepada Pemerintah, agar lebih memperketat lagi pengawasan di Sekolah-sekolah, sehingga anak-anak didik pun bisa menuntut ilmu setinggi langit tanpa dibatasi dengan buku LKS. Sekali lagi, tutup semua peluang. Sebab, tak semua orang memiliki prasangka yang sama.

    Penulis: HADIRIKU ZEGA



     
    Berita Lainnya :
  • DT Indra Kampe Insyahallah Siap Maju Bursa Bupati Pelalawan 2024-2029
  • Pimpin Upacara Harkitnas, Sekda Ajak Rayakan Kebangkitan Nasional Kedua Menuju Indonesia Emas
  • KadivPas Buka Langsung Program Rehabilitasi Sosial Narkotika Di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
  • Pahami Konsep Kajian Ranperda, Tim Pansus BLJ Bertukar Pikiran bersama Biro BUMD Bandung
  • Pelepasan Jamaah Haji, Bupati Sukiman Tak Bosan Ingatkan Jamaah Jaga Kesehatan Dan Fokus Beribadah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 DT Indra Kampe Insyahallah Siap Maju Bursa Bupati Pelalawan 2024-2029
    02 Pimpin Upacara Harkitnas, Sekda Ajak Rayakan Kebangkitan Nasional Kedua Menuju Indonesia Emas
    03 KadivPas Buka Langsung Program Rehabilitasi Sosial Narkotika Di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
    04 Pahami Konsep Kajian Ranperda, Tim Pansus BLJ Bertukar Pikiran bersama Biro BUMD Bandung
    05 Pelepasan Jamaah Haji, Bupati Sukiman Tak Bosan Ingatkan Jamaah Jaga Kesehatan Dan Fokus Beribadah
    06 Melakukan Perbaikan, Dishub Bengkalis Mohon Maaf Kepada Pengguna Jasa Penyeberangan
    07 Pemkab Tulungagung Raih Wajar Tanpa Pengecualian Ini Kata Ketua DPRD Tulungagung
    08 Tim Pansus BPBD Saat Studi Banding Ke BPBD Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
    09 Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
    10 Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
    11 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
    12 Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
    13 Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
    14 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    15 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    16 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    17 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    18 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    19 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    20 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    21 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    22 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com